Kayu adalah bagian batang atau cabang serta ranting tumbuhan yang mengeras karena mengalamilignifikasi (pengayuan).
Kayu digunakan untuk berbagai keperluan, mulai dari memasak, membuat perabot (meja, kursi), bahan bangunan (pintu, jendela, rangka atap), bahan kertas, dan banyak lagi. Kayu juga dapat dimanfaatkan sebagai hiasan-hiasan rumah tangga dan sebagainya.
Penyebab terbentuknya kayu adalah akibat akumulasi selulosa dan lignin pada dinding sel berbagai jaringan di batang.
Ilmu
perkayuan (dendrologi) mempelajari berbagai aspek mengenai klasifikasi
kayu serta sifat kimia, fisika, dan mekanika kayu dalam berbagai kondisi
penanganan.
Batang
pohon yang dipotong melintang akan memperlihatkan bagian-bagian kayu,
yang kerap kali berbeda warna. Bagian terdalam adalah empulur yang lunak, lalu ke luar adalah kayu teras, kayu gubal, dan terakhir adalah pepagan (kulit
kayu). Bagian percabangan akan memperlihatkan pola khusus, yang biasa
dianggap sebagai "mata".Indonesia memiliki sekitar 4.000 jenis pohon,
yang berpotensi untuk digunakan sebagai kayu bangunan.
Akan tetapi hingga saat ini hanya sekitar 400 jenis (10%) yang memiliki
nilai ekonomi dan lebih sedikit lagi, 260 jenis, yang telah digolongkan
sebagai kayu perdagangan. [1]
Berikut
ini adalah daftar nama-nama kayu atau kelompok kayu menurut nama
perdagangannya, sesuai dengan Lampiran Keputusan Menteri Kehutanan
Nomor: 163/Kpts-II/2003 tanggal 26 Mei 2003 tentang Pengelompokan Jenis Kayu Sebagai Dasar Pengenaan Iuran Kehutanan; dengan beberapa penyesuaian.
Komentar ini telah dihapus oleh administrator blog.
BalasHapus